Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 182 JAKARTA
Nomor : 174/I.851.55/2021
Menyatakan bahwa nomor peserta Ujian yang tercantum berikut ini di nyatakan
"LULUS"
PERHATIAN UNTUK DILAKSANAKAN!!.. Sesudah pengumuman KELULUSAN Peserta didik di
larang melakukan kegiatan Berkumpul, Coret-coret, Konvoi kendaraan dan bentuk
lain yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar protokol kesehatan.
"SELAMAT DAN SUKSES ATAS KELULUSAN ANDA"
"Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar